Jumat, 14 Desember 2018

Pengertian dan Contoh (Istihsan, Istishab, maslahah)

ISTIHSAN
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut
ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya,
pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara`. Jadi singkatnya, istihsan
adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu
dalil syara` yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Berikut ini beberapa pembagian Istihsan :
• Istihsan bil an-Nash (Istihsan berdasarkan ayat atau hadits).
Yaitu penyimpangan suatu ketentuan hukum berdasarkan ketetapan qiyas kepada
ketentuan hukum yang berlawanan dengan yang ditetapkan berdasarkan nash al-kitab dan
sunnah.
• Istihsan bi al-Ijma (istihsan yang didasarkan kepada ijma).
Yaitu meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu persoalan karena ada
ijma.
• Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi).
Yaitu memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada
ketentuan qiyas yang samar, tetapi keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat untuk
diamalkan.
• Istihsan bi al-maslahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan).
• Istihsan bi al-Urf ( Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum).
Yaitu penyimpangan hukum yang berlawanan dengan ketentuan qiyas, karena adanya Urf
yang sudah dipraktikkan dan sudah dikenal dalam kehidupan masyarakat.
• Istihsan bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan dharurah).
Yaitu seorang mujtahid meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas atas sesuatu
masalah karena berhadapan dengan kondisi dhorurat, dan mujtahid berpegang kepada
ketentuan yang mengharuskan untuk memenuhi hajat atau menolak terjadinya kemudharatan.
Dari penjelasan dan beberapa pembagian istihsan diatas, dapat diambil contoh sebagai berikut:
1. Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanyaapabila
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang
kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan olehbapaknya untuk membiayai
hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena
ia mempunyai hak menggunakan hartaanaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.
2. Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum, apabila ia sudah dewasadan berakal.
Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya kewarunguntuk membeli sesuatu?
Berdasarkan Istihsan anak kecil tersebut boleh membelibarang-barang yang kecil yang
menurut kebiasaan tidak menimbulkankemafsadatan.
3. Orang yang di bawah perwalian tidak boleh membelanjakan hartanya sendirikaarena takut
hancur. Jika Ia mewakafkan hartanya untuk kekekalan, maka boleh.Istihsannya untuk
kelangsungan dan tidak hancur.
4. Dilarang mendekati zinah, termasuk di dalamnya memandang wanita. Pada saatkhithbah
diperbolehkan memandang wanita yang dikhithbah untuk mengekalkanpada perjodohan.
Maka Istihsannya mengambil hukum yang ke dua.
5. Seseorang dititipi barang harus menganti barang yang dititipkan kepadanya apabila
digunakan untuk mengongkosi hidupnya, apabila seorang anak menitipkan barang kepada
ayahnya kemudian barang tersebut digunakan oleh ayahnya untu membiayai hidupnya, maka
bedasarkan Istihsan si ayah tidak wajib menggantinya, karena ia mempunyai hak
mengunakan harta anaknya untuk keperluan membiayai hidupnya.
6. Dari contoh yang lain yaitu seseorang mempunyai kewenagan bertindak ukum apabila ia
sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya untuk
membeli garam ke warung? Bedasarkan Istihsan anak kecil diperbolehkan membeli barang
barang yang kecil yang menurut kebiasaan yang tidak menimbulkan ke mafsadatan.
7. Air sisa binatang buas itu najis. Bagaimana sisa burung yang buas? Bedasarkan Istihsan sisa
burung yang buas tidak najis karena burung nminum dengan paruhnya jadi air liur tidak
mengenai air.
8. Mengalihkan qiyas zhohir mengambil qiyas khofi. Contohnya pada kasus tanah wakaf
pertanian (sawah). Dilihat dari kacamata qiyas kewajiban mengairi tanah (sawah) tersebut
tidak otomatis termasuk wakaf tanah pertanian tersebut, apalagi memang tidak disebutkan
saat mewakafkannya. Alasannya karena qiyas zhohir, yaitu mengqiyaskan wakaf kepada jual
beli dimanan apabila terjadi transaksi atas suatu barang maka terjadi pemindahan
kepemilikan sesuai akad yang disepakatinya/ dikemukannya. Namun apabila dilihat dari
kacamata istihsan maka kewajiban mengairi tanah wakaf (sawah) masuk dalam akad wakaf.
Alasannya mengalihkan/ mengabaikan hasil qiyas zhohir mengambil hasil qiyas khofi.
Karena tujuan dari wakaf tersebut adalah memanfaatkan hasil dari pertanian tersebut. Dan
sawah itu tidak akan menghasilkan/ mendatangkan manfaat apabila tidak diairi.
9. Mengalihkan nash yang bersifat umum, mengambil hukum khusus.
Contohnya pada kasus Umar ra yang membatalkan hukum potong tangan seorang pencuri
karena kejadiannya saat terjadi musim paceklik/ kelaparan. Padahal ayat potong tangan itu
cukup jelas (5/38). Juga pada jual beli salam. Berdasarkan dalil umum tidak boleh. Karena
Nabi saw bersabda: ”Janganlah kamu menjual yang tidak kamu miliki” [HR. Ahmad ][24] .
Namun karena ada dalil khusu maka jual beli salam dibolehkan. Sabda Nabi saw ”Siapa yang
melakukan jual beli salam, maka harus jelas ukuran, timbangan dan watunya”[25] [HR.
Bukhori]
10. Mengalihkan/ mengabaikan hukum kulli mengambil hukum istitsna’i (pengkecualiaan).
Contohnya pada orang yang makan saat puasa karena lupa. Kaidah umum, puasanya batal
karena salah satu rukunnya, yaitu alimsak telah rusak. Namun karena ada dalil khusus yang
mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal. Yaitu sabda Nabi saw : “Siapa yang lupa
padahal ia tengah puasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan
puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan dan minum yang diberikan Allah”.
11. Istihsan yang sanad/ sandaranya berupa quwwatul atsar/ riwayat yang kuat. Contohnya pada
kasus sisa air minum unggas carnivora sepeti burung elang, rajawali atau burung pemakan
bangkai. Dilihat dari kacamata qiyas maka air itu menjadi najis. Yaitu apabila diqiyaskan
kepada hewan buas. Karena ada kesamaan illatnya yaitu samasama hewan yang dagingnya
haram dimakan. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan, hukum air itu suci namun
makruh. Karena hewan burung minum dengan paruhnya. Dan paruhnya adalah suci karena ia
sejenis tulang yang kering. Ini berbeda dengan hewan buas yang minum dengan lidahnya
yang mengandung air liur yang bersumber dari dagingnya yang najis/ haram.
12. Istihsan yang sandarannya berupa maslahat. Contohnya pada kasus ‘al ajir al musytarok’
(pekerja yang terikat pada banyak orang) seperti tukang jahit, yang menghilangkan/
kehilangan bahan. Dilihat dari kacamata qiyas, ia tidak wajib mengganti apabila bukan
karena kelalaiannya. Namun apabila dilihat dari kacamata istihsan ia wajib menggantinya
untuk menjaga agar hak milik orang tidak disia-siakan.
13. Istihsan berdasarkan kemaslahatan.
Misalnya, ketentuan umum menetapkan bahwa buruh di suatu pabrik tidak
bertanggungjawab atas kerusakan hasil komoditas yang diproduksi pabrik tersebut, kecuali
atas kelalaian dan kesengajaan mereka, karena mereka hanya sebagai buruh yang menerima
upah. Akan tetapi demi kemaslahatan dalam memelihara harta orang lain dari sikap acuh para
buruh dan sulitnya mempercayai sebagian pekerja pabrik dalam masalah keamanan produk,
maka ulama mazhab Hanafi mempergunakan istihsan dengan menyatakan bahwa buruh harus
bertanggungjawab atas kerusakan setiap produk itu, baik sengaja maupun tidak.
14. Istihsan yang sandarannya berupa ijma. Contohnya pada kasusu akad Istishna’ (pesanan).
Menurut qiyas semestinya akad itu batal. Sebab objek akad tidak ada ketika akad itu
berlangsung. Akan tetapi transaksi model ini telah dikenal dan sah sepanjang zaman, maka ia
dipandang sebagai ijma’ atau ’urf ’aam yang dapat mengalahkan dalil qiyas. Yang demikian
ini berarti merupakan perpindahan dari suatu dalil ke dalil yang lainyang lebih kuat.
15. Istihsan yang sandarannya berupa qiyas. Contohnya pada kasus wanita yang perlu
pengobatan khusus. Pada hakikatnya seluruh tubuh wanita adalah aurat. Akan tetapi
dibolehkan untuk melihat sebagaian tubuhnya karena hajat. Seperti untuk kepentingan
pengobatan oleh seorang dokter. Di sini terdapat semacam pertentangan kaidah, bahwa
seorang wanita adalah aurat, memandangnya akan mendatangkan fitnah. Sementara disisi
lain akan terjadi masyaqqoh apabila tidak diobati. Dalam hal ini dipakai illat, at taysir
(memudahkan).
16. Istihsan yang sandarannya darurat. Contohnya pada sumur yang kejatuhan najis. Apabila
sumur itu dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang digunakan pasti terkontaminasi
kembali dengan najis tersebut. Namun dengan pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.
17. Istihsan yang sandarannya berupa ’urf (budaya/ kebiasaan). Contoh orang yang bersumpah
tidak makan daging (lahman). Namun kemudian ia makan ikan. Berdasarkan qiyas ia telah
melanggar sumpahnya karena Al Qur’an menyebut ikan dengan kata ”lahman toriyyan” [28].
Namun berdasarkan ’urf , ikan itu berbeda dengan daging.
18. seorang dokter diperbolehkan melihat bagian anggota tubuh pada wilayah aurat pasien, untuk
ditemukan penyakit yg mengidap di tubuhnya. Demikian ini dilakukan atas pertimbangan
mashlahat dan demi kesembuhan pasien, karna jika tindakan medis dokter ini dilarang maka
sama halnya mengabaikan kesehatan pasien.
19. Contoh istihsân dengan al-Qur’an. Dalam masalah wasiat, menurut kaidah umum (qiyâs)
wasiat itu tidak boleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang yang berwasiat ketika
orang yang berwasiat tidak cakap lagi, yaitu setelah ia wafat. Tetapi, kaidah umum ini di
dikecualikan melalui firman Allah Swt :
مِ نۢ بَۢعۡدِۢ وَۢصِيَّ ةۢ يُۢوصَ ىۢ بِۢہَاۢ أَۢوۡۢ دَۢيۡ نۢ
Artinya : “….sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau [dan] sesudah dibayar
hutangnya…” ( QS. An- Nisa : 12 )
20. Contoh istihsân dengan hadits. Dalam kasus orang yang makan dan minum pada siang hari di
bulan Ramadhan karena lupa, hal ini apabila menggunakan qiyâs, puasa orang tersebut batal
disebabkan memasukkan makanan atau minuman ke dalam tenggorokannya. Akan tetapi,
hukum ini dikecualikan dengan nas, yaitu sabda Nabi Saw. :
م نۢ نَۢسِيَۢ وَۢهُوَۢ صَۢائِ مۢ فَۢأكََلَۢ أَۢ وۢ شَۢرِبَۢ فَۢ ليُتِمَّۢ صَۢ ومَهُۢ فَۢإِنَّمَا أَۢ طعَمَهُۢ اۢللَُّّۢ وَۢسَقَاهُۢ
Artinya : “Barangsiapa yang lupa sementara dia dalam keadaan berpuasa, kemudian makan
atau minum. Maka hendaknya dia sempurnakan puasanya. Sesungguuhnya Allah telah
memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

ISTISHAB
Pengertian Istishab menurut bahasa adalah menetapi dan menuntut kebersamaan.
Pengertian Istishab menurut istilah adalah menjadikan hukum yang sudah ada sebelumnya tetap
menjadi hukum hingga sekarang sampai ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan.
Berikut beberapa pembagian Istihab :
• istishab al-bara’ah al-ashliyyah. “Pada dasarnya setiap orang itu terbebas dari tanggungan.”
• istishab al-ibahah al-ashliyyah, yakni istishab yang didasarkan atas hukum asal, yaitu mubah.
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
• istishab al-hukm yaitu menetapkan hukum yang sudah ada dan berlaku pada masa lalu
sampai sekarang, hingga ada dalil lain yang mengubahnya. “Pada dasarnya, sesuatu yang
telah memiliki kepastian hukum tertentu ditetapkan sebagaimana keadaan hukum semula.”
• istishab al-wasf, yaitu Istishab yang didasarkan pada anggapan masih tetapnya sifat yang
diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. “Keyakinan tidak bisa
dihilangkan dengan keraguan.”
• Istishab terhadap hukum yang ditetapkan berdasarkan ijmak. Istishab ini dipersilisihkan
Ulama tentang kehujahannya.
Dari penjelasan dan beberapa pembagian istihab diatas, dapat diambil contoh sebagai berikut:
1. Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya
pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus
berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yangmenunjukan perpindahan pemilikan pada
orang lain.
2. Terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yangmenetapkan taklifnya.
Misalnya, Anak kecil sampai datangnya baligh. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah. Tidak
adanya kewajiban shalat yang ke enamwaktu. Tidak adanya shaum Sya'ban.
3. Hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang
membatalkannya, hingga apa bila seseorang merasa raguapakah wudhunya masih ada atau
telah batal maka berdasarkan istishab wudhunyadianggap masih ada, karena keraguan yang
muncul terhadap batal atau tidaknyawudhu tersebut tidak bisa mengalahkan keyakinan
seseorang.
4. Seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang sampai adabukti bahwa dia telah
melunasinya. Hak milik suatu benda adalah tetap danberlangsung terus, disebabkan adanya
transaksi kepemilikan, yaitu akad, sampaiadanya sebab lain yang menyebabkan hak milik itu
berpindah tangan kepada orang lain.
5. Seorang pembeli pulsa elektrik mengkomplain kepada pihak counter, bahwa pulsa yang ia
beli belum masuk, dan pihak counter menyatakan bahwa pulsa telah terkirim. Maka istinbath
hukum yang diambil adalah pulsa belum masuk/terkirim. Kecuali pihak counter bisa
menunjukkan bukti pengiriman elektrik bahwa pulsa telah terkirim kepada nomor Hp si
pembeli dengan benar, baik nominal, hari/tanggal dan waktunya.
6. Seorang dept-collector menagih pelunasan kartu kredit senilai Rp 357.000.000,- (tiga ratus
lima puluh juta rupiah) atas transaksi pada Hari Rabu, 6 April 2011 di Malang Jawa-Timur
Indonesia pukul 09.30 WIB kepada Bapak Kasuwi Saiban sebagai pengguna credit-card
premium (dimana pihak penyedia jasa credit-card menyiapkan sejumlah dana besar untuk
penggunanya yang kemudian ditagihkan kepada pengguna sesuai dengan nominal transaksi
yang ada), namun pengguna kartu (Bapak Kasuwi Saiban) membantah bahwa ia
menggunakan kartu tersebut hingga ia menolak membayar nominal yang dimaksud.
Pengguna (Bapak Kasuwi Syaiban) bisa membuktikan bahwa ia pada hari, tanggal dan
jam tersebut berada di Makkah dalam rangka umrah, yang dia akui hanyalah belanja dengan
kartu tersebut di mall yang dilesensikan oleh penyedia jasa kartu kredit dalam berbelanja
sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Setelah memalui penelusuran yang cermat, ternyata ditemukan transaksi yang tidak
sesuai dengan alibi pengguna kartu. Dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang, bahwa
kartu tersebut telah dicrakk oleh hacker untuk belanja mobil Toyota Innova Diesel sebesar
Rp 353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah).
Maka istinbathu-l-hukm yang diambil adalah pengguna (Bapak Kasuwi Saiban) tidak
wajib membayar kepada penyedia jasa kartu kredit kecuali apa yang diakui dan dinyatakan
benar oleh pihak berwenang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Hal ini didasari kaidah
usul fiqh yang menyatakan ( الأصل بۢراءة اۢلذمّة ) asal hukum bagi sesuatu adalah terlepas dari
tanggungjawab.
7. Segala bentuk makanan, minuman atau sesuatu yang dimaksudkan untuk dikonsumsi pada
dasarnya adalah boleh. Sulitnya TKI-TKW menemukan makanan yang berlabel halal pada
negara tempat mereka bekerja menjadikan bolehnya mereka untuk mengkonsumsi apapun
jenis makanan-minuman yang secara nyata tidak mengandung sesuatu yang diharamkan. Hal
ini juga didukung kaidah usul ( المشقّة تۢجلب اۢلتيسير ) kesulitan atas sesuatu menjadikan mudahnya
menentukan status hukum atasnya.
8. Herman Felani tertuduh sebagai cracker yang membobol scuritas penyedia layanan kartu
kredit dan mengcrack (membobol skuritas) kartu kredit milik (Bapak Kasuwi Syaiban)
sebesar Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas transaksi pada Hari Rabu, 6
April 2011 di Malang Jawa-Timur Indonesia pukul 09.30 WIB, hal ini dibuktikan bahwa
email Hacker yang ditemukan pada scuritas adalah milik Herman Felani, begitu juga kode
pengacak pin yang digunakan untuk mengcrack kartu kredit juga ditemukan pada spam di
email tersebut. Maka pihak berwajib menyita laptop tersebut sebagai barang bukti dan
menjadikan Herman Felani sebagai tersangka.
Dalam penyidikan Herman Felani mengaku baru menguasai teknologi informasi, emailpun
dibuatkan oleh isterinya, ia mengaku meminjamkan laptop tersebut kepada Nur Rahmat
dari Ahad, 3 April 2011 s/d Kamis, 7 April 2011, hal ini diperkuat kesaksian Isnu Cut Ali
(teman sekamar Herman Felani) dan M. Syahni (teman sekamar Nur Rahmat), kesaksian
isteri Herman Felani yang menyatakan suaminya (Herman Felani) pulang ke Pasuruan pada
Ahad, 3 April 2011 dengan tidak membawa laptop yang dimaksud, dan kesaksian isteri Nur
Rahmat yang menyatakan bahwa suaminya (Nur Rahmat) membawa laptop sesuai dengan
ciri-ciri milik Herman Felani. Dan Herman menyatakan bahwa password email disimpan
dalam laptop tersebut.
Sedangkan Nur Rahmad tidak bisa menunjukkan alibi, bahwa ia tidak menggunakan
laptop tersebut, dan terbukti dari penyidikan bahwa ia seorang yang menguasai teknologi
informasi, hal ini terbukti bahwa ia adalah pengelola laboratorium computer sekolahnya.
Maka istinbathu-l-hukm yang dicapai adalah Nur Rahmad dinyatakan sebagai tersangka
pembobol skuritas kartu kredit milik Bapak Kasuwi Syaiban.
9. Apabila si A menuduh bahwasannya B memiliki hutang pada dirinya, maka A berkewajiban
untuk mengemukakan bukti-bukti utang tersebut. Apabila A tidak sanggup mengemukakan
alat bukti, maka B bebas dari tanggungan (tuntutan) dan B dinyatakan tidak pernah berutang
pada A.
10. seseorang hendak berpuasa, kemudian ia makan sahur. Namun ia ragu, apakah sewaktu
makan sahur masih tersisa waktu sahur ataukah sudah masuk waktu puasa. Dalam kasus ini,
puasa orang tersebut tetap dianggap sah. Sebab, ia meyakini bahwa waktu itu merupakan
waktu sahur.
11. Dimusim kemarau sekarang ini, para ulama bersepakat menetapkan bahwa tatkala tidak ada
air seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan sholat. Apabila dalam keadaan sholat
dia melihat ada air, apakah sholatnya harus dibatalkan untuk berwudlu atau diteruskan?
Maka ada dua pendapat dalam hal ini, Pertama, orang tersebut tidak boleh membatalkan
sholatnya, karena adanya ijma’ yang menyatakan bahwa sholat itu sah apabila dikerjakan
sebelum melihat air. Hukum ijma’ tetap berlaku sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa
sholat harus dibatalkan dan kemudian berwudlu dan mengulang shalatnya. Kedua, orang
yang melakukan shalat dengan tayamum dan ketika shalat melihat air, ia harus membatalkan
shalatnya, mereka tidak menerima ijma’ tentang sahnya shalat yang bertayamum sebelum
melihat air, karena ijma’ menurut mereka hanya terkait dengan hukum sahnya shalat dalam
keadaan tidak ada air, bukan dalam keadaan tersedia air.
12. Terjadi pernikahan antara perempuan (A) dan laki-laki (B), kemudian mereka berpisah dan
berada ditempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka si A
ingin menikah dengan laki-laki (C). Dalam hal ini A belum dapat menikah dengan C karena
ia telah terikat tali pernikahan dengan B dan belum ada perubahan hokum pernikahan mereka
walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang pada hukum yang ditetapkan dengan
istishab, yaitu tetap sahnya pernikahan antara A dan B.
13. Hilangnya seseorang dalam waktu lama dan tanpa kabar apakah ia masih hidup atau tidak.
Hukum berlaku seperti keadaan semula (ia masih hidup), yaitu terhadap pemikiran harta atau
terhadap suami/istri. Kecuali telah ada penetapan hokum bahwa orang tersebut ditetapkan
telah meninggal, maka berlaku hokum baru ia sebagai orang yang telah meninggal.
14. Dua sahabat bernama Lukman dan Rahmat Taufiq jalan-jalan ke Jakarta. Setelah lama mutermuter
sambil menikmati indahnya ibu kota, perut kedua bocah ndeso tersebut protes sambil
berbunyi nyaring alias kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet masing-masing
keduanya memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan mewah tapi
kemudian keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram. Dengan
mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.
15. Ketika dalam perjalan dari Sumatra ke pondok pesantren An-Nawawi, ditengah-tengah hutan
Kasyfurrahman alias Rahman dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal Rahman ludes
dirampas oleh mereka yang tak berperasaan -sayangnya Rahman tidak bisa seperti syekh
Abdul Qadir al-Jailany yang bisa menyadarkan para begal- karenanya mereka pergi tanpa
memperdulikan nasib Rahman nantinya, lama-kelamaan Rahman merasa kelaparan dan dia
tidak bisa membeli makanan karena bekalnya sudah tidak ada lagi, tiba-tiba tampak
dihadapan Rahman seekor babi dengan bergeleng-geleng dan menggerak-gerakkan ekornya
seakan-akan mengejek si-Rahman yang sedang kelaparan tersebut. Namun malang juga nasib
si babi hutan itu. Rahman bertindak sigap dengan melempar babi tersebut dengan sebatang
kayu runcing yang dipegangnya. Kemudian tanpa pikir panjang, Rahman langsung menguliti
babi tersebut dan kemudian makan dagingnya untuk sekedar mengobati rasa lapar.
Tindakan Rahman memakan daging babi dalam kondisi kelaparan tersebut
diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.
16. Orang yang bertayamum melihat air ketika masih melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap
sah ditetapkan dengan menggunakan istishhab ijma yang menetapkan sah nya shalatnya
orang yang bertayamum sehingga ada dalil bahwa melihat air membatalkan shalatnya orang
yang bertayamum.
17. Jika seseorang tawaf di baitullah dia tidak tahu sudah sempurna atau belum, maka
sempurnakanlah apabila merasa masih belum sempurna.
18. Ada seorang istri mengadu bahwa suaminya telah mentalaqnya kemudian sang suami
mengingkari pengakuan istrinya, sang istri tidak bisa membuktikan bahwa suaminya telah
mentalaqnya maka pernikahan mereka masih sah karena asal adalah tetap sahnya pernikahan.
19. Barang siapa ketika puasa makan pada akhirnya siang tanpa i jtihad terlebih dahulu
tentang berbukanya dan dia ragu akan tergelincirnya matahari maka puasanya batal
karena ashl nya adalah tetapnya siang.
20. Seluruh pepohonan yang ada di hutan merupakan milik bersama umat manusia dan semuanya
berhak untuk memanfaatkannya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah
menjadi milik seseorang

MASHLAHAH
Maslahah berasal dari kata salaha yang secara arti kata berarti baik lawan dari kata buruk
atau rusak. Maslahah adalah kata masdar salah yang artinya yaitu manfaat atau terlepas daripada
kerusakan. Maslahah dalam bahasa arab adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada
kebaikan manusia. Dalam arti umumnya setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia,
baik dalam arti menarik atau menghasilkan keuntungan, atau dalam arti menolak atau
menghindarkan seperti menolak kerusakan
Dengan demikian, maslahah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar
dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada
pembatalannya jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syariat dan tidak ada ’illat
yang keluar dari syara; yang menentukan kejelasan hukum tersebut, kemudian ditemukan suatu
yang sesuai dengan hukum syara’, yaitu suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan
kemudharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat, maka kejadian tersebut dinamakan
maslahah. Tujuan utama maslahah ialah kemaslahatan, yaitu memelihara kemudharatan dan
menjaga manfaatnya.
Macam-macam Maslahah :
1. Maslahah berdasarkan keberadaan maslahah menurut syara'.
• Maslahah Mu’tabarah. Maslahah mu’tabarah adalah maslahah yang secara tegas diakui
syari’at dan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya.
• Maslahah Mulgah. Maslahah mulghah pula adalah maslahah yang tidak diperakui oleh
syara’ melalui nash-nash secara langsung.
• Maslahah Mursalah. Maslahah semacam ini terdapat dalam masalah-masalah muamalah
dalam alQur’an dan as-Sunnah untuk dapat dilakukan analogi.
2. Maslahah berdasarkan segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan.
• Maslahah Daruriyah. Maslahah daruriyah adalah kemaslahatan yang menjadi dasar
tegaknya kehidupan hak asasi manusia, baik yang berkaitan dengan agama maupun
dunia.
• Maslahah Hajiyah. Maslahah hajiyah merupakan segala sesuatu yang sangat dihajatkan
oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak segala halangan.
• Maslahah Tahsiniyah. Maslahah tabsiniyah merupakan kemaslahatan yang sifatnya
pelengkap berupa keluasan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.
3. Maslahah berdasarkan segi perubahan maslahat.
• Al-maslahah as-sabitah.yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai
akhir zaman.
• Al-maslahah al-mutagayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan
perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum Kemaslahatan.
Dari penjelasan dan beberapa pembagian Maslahah diatas, dapat diambil contoh sebagai berikut:
1. Kebijaksanaan Abu Bakar ra. dalam memushhafkan Alquran, memerangi orang yang
membangkang membayar zakat, menunjuk Umar ra. jadi khalifah.
2. Abu Bakar mengumpulkan berkas mushaf yang tercecer menjadi satu tulisan al-qur’an untuk
menjaga ke utuhan al-qur’an, kemudian beliau mengangkat Umar bin Khotob sebagai
gantinya. Begitu juga yang dilakukan oleh Umar bin Khotob. Hal itu tujuannya untuk
menjaga persatuan dan kesatuan umat islam.
3. Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan peraturan berbagai pajak, dan putusan beliau
tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena lapar dan
masa paceklik.
4. Umar bin khotob tidak memberikan zakat kepada al-muallafati qulubuhum (orang orang
yang dijinakkan hatinya) yang sudah kuat imannya, menetapkan kewajiban pajak, menyusun
administrasi dan membuat penjara. Semuanya itu tujuannya untuk menjaga kemaslahatan
yang dipandang oleh sahabat Umar.
5. Putusan Usman bin Affan ra. Menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu
mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakarnya lembaran-lembaran yang lain.
6. Usman bin Affan mengirimkan seseorang untuk menyebarkan satu mushaf ke seluruh kota
karena khawatir terjadinya perbedaan diantara manusia dalam mushaf alqur’an dengan
adanya sebab banyak nya qiro’ah al ma’rufah .
7. Usaha Ali bin Abi Thalib, ra. memberantas kaum syi'ah Rafidhah yang telah berlebih-lebihan
dalam kepercayaan dan tindakan mereka.
8. Pembagian sama rata antara lelaki dan perempuan dalam pembahagian harta pusaka. 4
Walaupun pada awal kelihatan ia memberikan kesamaan pembahagian harta pusaka kepada
kedua belah pihak, namun ia tidak diiktiraf oleh syarak berdasarkan firman Allah S.W.T
yang artinya :ۢ
“Allah perintahkan kamu mengenai (pembahagian harta pusaka untuk) anak-anak kamu,
iaitu bahagian seorang anak lelaki menyamai bahagian dua orang anak perempuan. (Surah
an-Nisa', ayat 11)
Pada ayat di atas, Allah telah menetapkan bahawa dalam pembahagian harta pusaka,
lelaki mestilah memperolehi bahagian yang lebih daripada perempuan dengan nisbah 2:1.
Oleh itu, pembahagian secara sama rata antara lelaki dan perempuan adalah terbatal. Ayat ini
secara tegas menyebutkan pembagian harta waris (pusaka) dimana seorang laki-laki sama
dengan dua anak perempuan. Misalnya sekarang adalah sebagaimana jika harta warisan itu
dibagi sama rata, artinya seorang anak laki-laki sama bagiannya dengan seorang anak
perempuan? Alasannya bahwa keberadaan anak perempuan itu dalam keluarga sama
kedudukannya dengan anak laki-laki. Sebab yang tampak dari zahir nash adalah nilai seorang
laki-laki setara dengan dua anak perempuan, yakni satu banding dua. Oleh karena ingin
menciptakan kemaslahatan, maka pembagiannya dirubah bahwa antara seorang anak laki-laki
dengan seorang anak perempuan mendapat bagian sama dalam harta warisan. Penyamaan
anak laki-laki dengan anak perempuan dengan alasan kemaslahatan inilah yang disebut
dengan maslahat mulgah.
9. Peraturan lalu lintas dengan segala rambu-rambunya, peraturan seperti itu tidak ada dalam
dalil khusus yang mengaturnya, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah. Namun
peraturan seperti itu sejalan dengan tujuan syari’at yaitu dalam hal ini adalah untuk
memelihara jiwa dan memelihara harta.
10. bidang ibadah diberi rukhsah (dispensasi) dan keringanan bila seseorang mukallaf mengalami
kesulitan dalam menjalankan suatu kewajiban ibadahnya. Misalnya, diperbolehkan
meringkas (qasr) shalat bagi seorang dalam perjalanan dan berbuka puasa bagi orang yang
musafir atau sakit.
11. Dalam bidang muamalah dibolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baikbaik,
dibolehkan melakukan jual-beli pesanan (bay’ as salam) semua itu disyari’atkan Allah
untuk mendukung kebutuhan mendasar al-masail al-khamsah.
12. Dalam bidang uqubat, Islam menetapkan kewajiban membayar denda (diyat) bukan qisas
bagi orang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja, menawarkan hak pengampuan
bagi orang tua korban pembunuhan terhadap orang yang membunuh anaknya dan lain
sebagainya.
13. Dianjurkan memakan makanan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan
ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan-amalan dan berbagai jenis cara menghilangkan najis
dari badan manusia.
14. Hukuman atas orang yang meminum minuman keras Bentuk hukuman bagi orang yang
meminum minuman keras yang terdapat dalam hadis Rasulullah Saw dipahami secara
berlainan oleh ulama fikih Hal ini disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan Nabi
Saw ketika melaksanakan hukuman bagi orang yang meminum minuman keras Ada hadis
yang menunjukkan bahwa alat yang digunakan Rasulullah Saw adalah sandal atau alas
kakinya sebanyak 40 kali (HR. Ahmad bin Hanbal dan al-Baihaqi), sementara itu hadis lain
menjelaskan bahwa alat pemukulnya adalah pelepah pohon kurma, juga sebanyak 40 kali
(HR Bukhari dan Muslim). Karenanya setelah Umar bin Khattab (sahabat Nabi Saw)
bermusyawarah dengan para sahabat lain, menetapkan hukuman dera bagi orang yang
meminum minuman keras tersebut sebanyak 80 kali. Ia mengkiaskan orang yang meminum
minuman keras kepada orang yang menuduh orang lain berbuat zina Logikanya adalah
seseorang yang meminum minuman keras apabila mabuk bicaranya tidak bisa terkontrol dan
diduga keras akan menuduh orang lain berbuat zina Hukuman untuk seseorang yang
menuduh orang lain berbuat zina adalah 80 kali dera yaitu QS An-Nuur (24) yang artinya :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapanpuluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya
dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Karena adanya dugaan keras menuduh orang lain berbuat zina akan muncul dari orang
yang mabuk, maka Umar bin Khttab dan Ali bin Abi Talib mengatakan bahwa hukuman
orang yang meminum minuman keras sama hukumnya dengan orang yang menuduh orang
lain berbuat zina Menurut ulama usul fikih, cara analogi seperti ini termasuk kemaslahatan
yang didukung oleh syara'.9Kemaslahatan yang mendapat dukungan oleh syara. baik jenis
maupun bentuknya disebut al-maslahah al-mu'iabarah. Menurut kesepakatan ulama,
kemaslahatan seperti ini dapat dijadikan landasan hokum.
15. Syara' menentukan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual di siang hari dalam
bulan Ramadhan dikenakan hukuman memerdekakan budak, atau puasa selama dua bulan
berturut-turut, atau memberi makan bagi 60 orang fakir maiskin (HR Bukhari dan Muslim).
Al-Lais bin Sa'ad, ahli fikih mazhab Maliki di Spanyol, menetapkan hukuman puasa dua
bulan berturut-turut bagi seseorang (penguasa Spanyol) yang melakukan hubungan seksual
dengan istrinya di siang hari dalam bulan Ramadhan Ulama memandang hukum ini
brtentangan dengan hadis Nabi Saw di atas. karena bentuk-bentuk hukuman itu harus
diterapkan secara berurut Apabila tidak mampu memerdekakan budak, baru dikenakan
hukuman puasa dua bulan berturut-turut Karenanya, ulama usul fikih memandang
mendahulukan hukuman puasa dua bulan berturut-turut dari memerdekakan budak
merupakan kemaslahatan yang bertentangan dengan kehendak syara', sehingga hukumnya
batal (ditolak) syara'. Kemaslahatan seperti ini menurut kesepakatan ulama disebut almaslahah
al-mulgah.
16. Pencatatan administrasi dalam berbagai transaksi akan menetralisir persengketaan atau
persaksiaan palsu. Dalam kaitannya dengan konteks syariat hal semacam ini selayaknya
diterima. Beda halnya dengan pencabutan hak talak dari suami dan menyerahkan
kewenangan pada qadli (hakim), keputusan kontropersialsemacam ini tidak diperbolehkan
karena bertentangan dengan garis ketentuan syariat.
17. Dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Al-Qur’an
dari hafalan kedalam tulisan, meskipun demikian, para sahabat dizaman Abu
Bakarbersepakat untuk menulis dan mengumpulkannya, karena mengingat kemaslahatan
ummat, yang saat itu sahabat penghafal Al-qur’an banyak yang meninggal dunia.
18. Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang,karena ada
gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan
menolak bahaya.
19. Tatkala Islam masuk ke irak, tanah Irak masih dimiliki oleh para pemilik asalnya dengan
dikenaki pajak (kharaj), karena untuk menjaga kemaslahatan umat Islam umumnya.
Seharusnya empat perlima tanah tersebut diberikan kepada orang yang memerangi
peperangan sebagai harta rampasan atau keuntungan perang.
20. Pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan
dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.

Kamis, 05 April 2018

Puisi "Sukmamu telah mati"

sukmatelahmati
SUKMAMU TELAH MATI
Oleh: Akhmad Muwafik Shaleh


Jika kau tak tau syariat Islam
Maka diamlah
Agar kebodohanmu
Tak Tampak Parah
Tidakkah kau buka
Lembar lembar sejarah
Pada kalimat takbir
Yang mewarnai setiap darah
Saat,
Pertiwi di Perkosa Para penjajah
Sukmamu telah mati
Mungkin saat itu
Kau memang telanjang
Saat diponegoro
Kobarkan perang
Saat soedirman
Jelajahi hutan
Saat Bung Tomo
Teriak lantang
Saat Hasanudin
Bentangkan pedang
Dengan..
Satu teriakan Takbir
Allahu Akbar!!!
Sukmamu telah mati
Di kubur dalam jiwa kerdil
Tak tahu diri
Asal lancang bicara
Tak berkaca diri
Dalam untaian rambutmu
Ada syetan yang menari
Lagu benci
Dalam wajah kusutmu
Terpancar aura
Iri dan dengki
Dalam langkah-langkahmu
Kutemukan jejak
Berdarah sejarah negeri
Sukmamu tlah mati
Akan ku bisikkan padamu
Agar kau mengerti
Bahwa syariat itu
Aturan ilahi
Yang mencipta setiap diri
Kecuali kau cipta dirimu sendiri
Kubisikkan pula pada sukma yang sekarat
Tubuhmu jangan kau umbar depan mata jelalat
Namun tutup wajah cantikmu dengan hijab
Agar kau tampak wibawa bermatabat
Karena dengan syariat
Takkan sesat di akhirat
Sukmamu tlah mati
Kusampaikan pesan pertiwi
Negeri ini amanat para wali
Bukan warisan orang tuamu sendiri
Janganlah kau sombong diri
Darah darah syuhada’ tlah membasahi
Jauh sebelum kumandang proklamasi
Tidakkah kau sadari
Sukmamu tlah mati
Saat kau sekarat nanti
Jangan kau panggil panggil ilahi
Karena dia tlah kau pungkiri
Namun ku doakan
kau dari  disini
Semoga
Tersadar
Hati

Pengertian dan Contoh (Istihsan, Istishab, maslahah)

ISTIHSAN Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum ya...